Upaya Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia-
Kekalahan Jepang dalam perang pasifik semakin jelas, sehingga pada 1
Maret 1945 Jenderal Kumakichi Harada mengumumkan dibentuknya suatu badan
khusus yang bertugas menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan
Indonesia yang bernama Dokuritsu Junbi Chosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Badan ini bertujuan untuk mempelajari dan mempersiapkan hal-hal penting
mengenai masalah tata pemerintahan Indonesia Merdeka. Anggota badan
penyelidik ini terdiri atas 60 orang tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang
bangsa Jepang (mereka tidak mempunyai suara). Sebagai ketua ditunjuk KRT
Radjiman Widyodiningrat (seorang nasionalis tua) dan wakil ketua, yaitu
R. Surono dan seorang lagi dari orang Jepang.
Badan penyelidik ini diresmikan pada 29 Mei 1945, yang dihadiri oleh
seluruh anggota dan dua orang pembesar militer Jepang, yaitu Panglima
Tentara Wilayah Ketujuh Jenderal Izagaki yang menguasai Jawa serta
Panglima Tentara Wilayah Ke enam belas Jenderal Yuichiro Nagano. Sidang
berlangsung dari tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sidang ini
membicarakan dasar filsafat negara Indonesia. Tokoh-tokoh yang
mengusulkan dasar negara itu diantaranya Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr.
Supomo, Ir. Soekarno.
1. Pada sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh Yamin mengajukan lima rancangan dasar negara Indonesia merdeka diantaranya :
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan rakyat
2. Pada sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. supomo mengajukan lima rancangan dasar negara Indonesia merdeka , yaitu :
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Mufakat dan Demokrasi
d. Musyawarah
e. Keadilan Sosial
3. Pada sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengajukan lima
rancangan dasar negara Indonesia Merdeka, yang diberi nama Pancasila
(nama yang diajukan oleh seorang ahli bahasa yang duduk di sampingnya).
Kelima rancangan dasar yang diajukan itu diantaranya :
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c. Mufakat atau Demokrasi
d. Kesejahteraan Sosial
e. Ketuhanan Yang Maha Esa
Setelah persidangan pertama itu selesai, BPUPKI menunda persidangan
hingga bulan Juli 1945. Namun pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan orang
anggota yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Muh Yamin, Mr. Ahmad
Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakar, Wachid Hasyim, H. Agus
Salim, dan Abikuno Tjokrosujoso membentuk panitia sembilan atau panitia
kecil. Panitia sembilan ini menghasilkan dokumen yang berisi asas dan
tujuan negara Indonesia Merdeka. Dokumen ini dikenal sebagai Piagam
Djakarta, yang isinya adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaa dalam permusyawaratan atau perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Piagam Djakarta kemudian menjadi Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam perumusan Piagam Djakarta sebagai dasar filsafat negara Indonesia
merdeka, diadakan perubahan pada sila pertama, yaitu dari "Ketuhanan
dengan berkewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para
pemeluknya" menjadi "ketuhanan Yang Maha esa". Perubahan seperti ini
disesuaikan dengan keadaan masyarakat Indonesia yang beraneka ragam
agama.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jenderal Terauchi menyetujui pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Linkai
menggantikan BPUPKI. Pada tanggal 9 Agustus 1945, tiga orang tokoh
bangsa Indonesia yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Dr. Radjiman
Widyodiningrat berangkat ke Saigon/Dalat (Vietnam Selatan) untuk
memenuhi panggilan Panglima Mandala Asia Tenggara, Marsekal Terauchi
guna menerima informasi tentang kemerdekaan Indonesia. Untuk
pelaksanaannya dibentuk PPKI dan wilayah Indonesia akan meliputi seluruh
bekas jajahan Belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar