Sejarah Kewajiban Zakat Dalam Islam-
Seperti yang sama-sama kita ketahui zakat merupakan salah satu dari 5
rukun Islam yang harus dipenuhi. Setiap orang muslim yang mampu
diwajibkan untuk membayar zakat. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan
zakat ? bagaimana sejarah disyariatkannya zakat tersebut ? Untuk itu Kumpulan Sejarah akan menemani Sobat semua untuk mengulas lebih dalam mengenai Zakat dan Sejarahnya. Berikut informasi selengkapnya.
Definisi Zakat
Zakat dalam bahasa arab yaitu “az-zakah”. merupakan masdar dari fi’il
madli “zaka”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga
bermakna suci. Secara istilah zakat adalah sebuah ungkapan untuk
seukuran yang telah ditentukan dari sebagian harta yang wajib
dikeluarkan dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu, ketika
telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Harta ini disebut
zakat karena sisa harta yang telah dikeluarkan dapat berkembang lantaran
barakah doa orang-orang yang menerimanya. Juga karena harta yang
dikeluarkan adalah kotoran yang akan membersihkan harta seluruhnya dari
syubhat dan mensucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya.
Sejarah Zakat
Setiap Muslim di dunia diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang
dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada
awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian
yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat
Islam diperintahkan untuk membayar zakat.
Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW
melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi
mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.
Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini
menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat,
khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan
didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu
adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka,
orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur
dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus
dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan
zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.
Disyariatkan
Ayat-ayat Alqur'an yang mengingatkan orang mukmin agar mengeluarkan
sebagian harta kekayaannya untuk orang-orang miskin diwahyukan kepada
Rasulullah SAW ketika beliau masih tinggal di Makkah. Perintah tersebut
pada awalnya masih sekedar sebagai anjuran, sebagaimana wahyu Allah SWT
dalam surat Ar-Rum ayat 39: ''Dan apa yang kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat
demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)''.
Namun menurut pendapat mayoritas ulama, zakat mulai disyariatkan pada
tahun ke-2 Hijriah. Di tahun tersebut zakat fitrah diwajibkan pada bulan
Ramadhan, sedangkan zakat mal diwajibkan pada bulan berikutnya, Syawal.
Jadi, mula-mula diwajibkan zakat fitrah kemudian zakat mal atau
kekayaan.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Mu'minun ayat 4: ''Dan orang yang
menunaikan zakat''. Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang
dimaksud dengan zakat dalam ayat di atas adalah zakat mal atau kekayaan
meskipun ayat itu turun di Makkah. Padahal, zakat itu sendiri diwajibkan
di Madinah pada tahun ke-2 Hijriah. Fakta ini menunjukkan bahwa
kewajiban zakat pertama kali diturunkan saat Nabi SAW menetap di Makkah,
sedangkan ketentuan nisabnya mulai ditetapkan setelah Beliau hijrah ke
Madinah.
Setelah hijrah ke Madinah, Nabi SAW menerima wahyu berikut ini, ''Dan
dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Dan apa-apa yang kamu
usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya
di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu
kerjakan'' (QS Al-Baqarah: 110). Berbeda dengan ayat sebelumnya,
kewajiban zakat dalam ayat ini diungkapkan sebagai sebuah perintah, dan
bukan sekedar anjuran.
Mengenai kewajiban zakat ini ilmuwan Muslim ternama, Ibnu Katsir,
mengungkapkan, ''Zakat ditetapkan di Madinah pada abad kedua hijriyah.
Tampaknya, zakat yang ditetapkan di Madinah merupakan zakat dengan nilai
dan jumlah kewajiban yang khusus, sedangkan zakat yang ada sebelum
periode ini, yang dibicarakan di Makkah, merupakan kewajiban
perseorangan semata''.
Sayid Sabiq menerangkan bahwa zakat pada permulaan Islam diwajibkan
secara mutlak. Kewajiban zakat ini tidak dibatasi harta yang diwajibkan
untuk dizakati dan ketentuan kadar zakatnya. Semua itu diserahkan pada
kesadaran dan kemurahan kaum Muslimin. Akan tetapi, mulai tahun kedua
setelah hijrah -- menurut keterangan yang masyhur -- ditetapkan besar
dan jumlah setiap jenis harta serta dijelaskan secara teperinci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar