Sejarah Perjanjian Linggarjati-
Perlawanan hebat dari rakyat dan para pemuda Indonesia, untuk
mempertahankan kemerdekaan menyebabkan Inggris menarik suatu kesimpulan
bahwa sengketa antara Indonesia dengan Belanda tidak dapat mungkin
diselesaikan dengan kekuatan senjata, melainkan dengan cara diplomasi.
Usaha merintis perundingan itu dilaksanakan oleh Letnan Jendral Sir
Phillip Christison, Panglima AFNEI (Allied Forces Netherlands East
Indies), dengan jalan mempertemukan Presiden Indonesia dengan Wakil
Gubernur Jendra Hindia Belanda Dr.H.J. Van Mook. Pada bulan Oktober
1945. Usaha Christison mengalami kegagalan, karena masing-masing pihak
berpegang pada pendiriannya. Perundingan diadakan kembali pada tanggal
10 November 1946. Pemerintah Inggris mengirim Sir Archibald Clark Kerr
sebagai duta istimewa ke Indonesia. Dalam perundingan itu pemerintah
Belanda menginginkan pemerintah Indonesia menjadi negara persemakmuran
(Commonwealth) melalui masa peralihan 10 tahun. Namun Indonesia
menginginkan negara yang berdaulat penuh atas wilayah bekas jajahan
Hindia Belanda. Untuk itu pemerintah Republik Indonesia bersedia
membayar semua utang pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 6 Maret
1942. Namun, pemerintah Belanda menolak konsesi itu.
Perundingan dilanjutkan di negeri Belanda, di kota Hooge Veluwe bulan
April 1946. Dalam perundingan itu, Belanda menolak usul yang diajukan
Clark Kerr tentang pengakuan kedaulatan secara de facto yang terdiri
atas Sumatera dan Jawa. Pemerintah Belanda hanya bersedia mengakui de
facto trhadap daerah Jawa dan Madura saja. Sementara itu, usulan
pemerintah Belanda agar wilayah Indonesia tetap berada di bawah naungan
kerajaan Belanda ditolak oleh pemerintah Republik Indonesia.
Untuk menyelesaikan pertikaian Indonesia-Belanda, maka pada tanggal 10
November 1946 diadakan perundingan di Linggarjati. Pihak Indonesia
dipimpin oleh dr. Sudarsono, Jendral Soedirman dan Jendral Oerip
Soemohardjo. Inggris mengirim Lord Killearn sebagai penengah setelah
komisi genjatan senjata terbentuk. Isi persetujuan Linggarjati antara
lain:
a. Pemerintah Republik Indonesia dan Belanda bersama-sama membentuk negara federasi bernama Negara Indonesia Serikat
b. Negara Indonesia Serikat tetap terikat dalam ikatan kerjasama dengan
kerajaan Belanda, dengan wadah Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh
Ratu Belanda.
Setelah naskah ditandatangani, muncul pro kontra di masyarakat mengenai
hasil perundingan tersebut. Golongan yang pro adalah golongan-golongan
yang mendukung pemerintah, seperti golongan sosialis yang tergabung
dalam sayap kiri. Sebaliknya golongan yang kontra adalah golongan
nasionalis, Islam dan sekuler yang tergabung dalam Gerakan Benteng
Republik Indonesia. Namun dengan menambah suara dalam KNIP, pemerintah
Republik Indonesia berhasil mendapat dukungan KNIP. Maka pada tanggal 25
Maret 1947 pihak Indonesia menyetujui perjanjian Linggarjati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar